Aceh UtaraPujatvaceh.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, bersama aparat gabungan TNI-Polri, serta unsur Muspida, kembali memusnahkan sekitar 4 hektar ladang ganja, di kawasan Perbukitan Desa Cot Rawatu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (13/10) siang.

Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BNN RI selama sepekan terakhir. Saat ditemukan tanaman Ganja ini ditanam secara tumpang sari di antara pohon pinang dan berada di celah bebatuan.

Di lokasi tersebut juga ditemukan puluhan ribu bibit ganja yang baru disemai di 4 titik lokasi.

Tanaman Ganja yang diperkirakan memiliki berat basah hingga 3 Ton tersebut, langsung di musnahkan di sejumlah lokasi lahan, dengan cara dicabut lalu dibakar.

Diduga, tanaman ilegal ini telah beberapa kali dipanen, oleh pemilik yang saat ini dalam pengejaran. Hal itu terlihat dari sebagian batang pohon yang sudah tua dan ada bekas potongan.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabara, mengatakan, lokasi tanaman ganja itu ditemukan berdasarkan hasil pengembangan BNN sepekan yang lalu karena mencurigai adanya ladang ganja di Kabupaten Aceh Utara, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, bekas lahan ganja tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat, untuk dijadikan lahan tanaman produktif.

”Pemusnahan lahan ladang ganja seluas 4 Hektar yang berada di Dusun Cot Rawatu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang di tanamin 5000 pohon tanaman ganja. Kami dari Badan Narkotika Nasional disini telah melakukan tindakan untuk memberantas penyebaran ganja agar tidak menyebar ke daerah lain” jelas Brigjen Pol Aldrin Hutabarat

Untuk diketahui, hampir setiap tahun badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memusnahkan ladang Ganja di Kabupaten Aceh Utara, bahkan lokasi pemusnahan hampir berdekatan dengan ladang sebelumnya.

Pihak BNN berharap agar masyarakat, dapat mengganti tanaman Ganja dengan tanah lain yang produktif, sehingga tidak merusak generasi bangsa dengan Narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini