Banda Aceh Pujatvaceh.com Kasus dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar pada empat toko emas di Banda Aceh terus bergulir di persidangan pengadilan Negeri Banda Aceh, setelah ditetapkan empat orang tersangka sebagai pemilik toko emas di kawasan Pasar Aceh tersebut.

Kasus ini menyeret 4 orang pemilik Toko Emas yakni s pemilik toko emas a, j pemilik toko emas b, da pemilik toko emas l serta mh pemilik toko emas h.

Sesuai agenda lanjutan sidang pada Selasa (19/10) yaitu pemeriksaan terdakwa akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun sebelum sidang dimulai, kuasa hukum s pemilik toko emas a terlebih dahulu membeberkan perihal yang selama ini dihadapi kliennya.

Hal itu dilakukan karena kuasa hukum S, Razman Arif Nasution menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan hingga ke persidangan kliennya di intervensi, sehingga meminta majelis hakim untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan, serta adanya oknum polisi Polda Aceh yang meminta sejumlah uang kepada kliennya pada saat pemeriksaan.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Untuk eksepsi besok itulah target kami minggu depan agar klien kami tidak kehilangan haknya. Ada cara-cara curang yang dilakukan oleh Sudara Ramadani selaku jaksa penuntut umum, Ketika beliau bertemu dengan klien saya tanpa seizin saya sebagai kuasa hukum dan tidak pernah ada pencabutan sebagai kuasa hukum terlebih lagi saudara ramadani mengetahui kalau saya kuasa hukum” jelas dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag , Kuasa Hukum S Pemilik Toko Emas A

Hal tersebut dibenarkan oleh S yang merupakan klien dari Razman, selama proses penyidikan hingga kasus ini bergulir di persidangan, dirinya mengaku di intervensi hingga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi Polda Aceh, dengan alasan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

“Kami akan di serahkan ke jaksaan tahanan namun 3 hari sebelum di antar ke jaksa kami di minta uang sebesar 200 juta untuk penahanan penangguhan. Kami bertiga masing-masing di minta 200 juta sehingga total semuanya 600 juta dan tambah satu lagi 30 juta yang Berinisial H ” ungkap S, Pemilik Toko Emas A.

Razman juga akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini