Banda Aceh – Pujatvaceh.com– kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan marak terjadi akhir-akhir ini, hal ini membuat sejumlah kalangan masyarakat serta lembaga sosial masyarakat (LSM) yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak terus melakukan upaya dan aksi serta terus mendesak agar merevisi dua pasal yang terdapat dalam qanun jinayat.
Qanun jinayat yang diberlakukan selama ini dianggap tidak memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual di aceh, hingga membuat kasus ini terus terjadi dan terulang lagi.
Hendra Budian, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menjadi pemateri pada kegiatan diskusi FGD Multi pihak yang diadakan oleh LSM yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak di salah satu hotel di Banda Aceh mengatakan, saat ini anggota DPRA telah membentuk tim inisiator agar revisi Qanun Jinayat ini dapat di bahas di badan legislasi. Dia juga mengatakan revisi qanun ini dianggap penting dan mendesak agar adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta minimnya anggaran yang diplotkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kedepannya Pemerintah Aceh diminta ikut terlibat dalam hal ketersediaan anggaran.
“Ini memang memaksa kita sebenarnya untuk melakukan penguatan terhadap Qanun Jinayat dengan melakukan revisi terhadap Qanun Jinayat. Alhamdulillah sekarang proses sedang berjalan dan sudah terbentuk tim atau inisiator, ini akan menjadi qanun inisiatif dari anggota DPRA yang berjumlah 13 orang. Sebaiknya 2 pasal ini kita drop agar bisa digunakan undang-undang perlindungan anak sehingga akan lebih adil” ungkap Hendra Budian, SH, Wakil Ketua Ii Dpr Aceh
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul mengatakan, revisi Qanun Jinayat ini sangat penting dan mendesak, karna Qanun Jinayat yang selama ini digunakan sama sekali tidak ada perlindungan terhadap korban, maka dianggap penting 2 pasal dalam qanun tersebut di cabut.
“Qanun Jinayat kita itu tidak berbicara tentang bagaimana melindungi korban hanya sebatas bagaimana menghukum pelaku sedangkan kita tahu kasus kekerasan seksual itu tidak akan pernah selesai hanya setelah hakim mengetuk palu. Revisi ini mencabut 2 pasal dalam Qanun Jinayat yaitu pasal 47 dan 50, sehingga perspektif perlindungan terhadap anak itu lebih bagus dibandingkan Qanun Jinayat” jelas Syahrul, S.H., M.H, Direktur LBH Banda Aceh.






