Lhokseumawe – Pujatvaceh.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, menggelar mediasi terkait belum dibayarnya upah tiga puluh pekerja PT. Mitra Agung Indonesia Insfrastruktur (MITAII) yang hingga saat ini belum dibayar oleh PT. Patra Badak Arun Solusi (PBAS), sebagai pemilik kontrak atas proyek yang dikerjakan oleh PT. MITAII,

Dalam mediasi itu, DPRK Lhokseumawe juga memanggil PT PBAS serta Dinas Tenaga Kerja dan mobilitas penduduk Provinsi Aceh. Namun sayangnya, mereka mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Sehingga yang hadir dalam mediasi hanya tiga puluh karyawan pt mitaii yang merasa dirugikan, dan perwakilan dari Disnaker Kota Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf mengatakan, sebelumnya Pt.PBAS telah mengirimkan surat balasan, bahwa mereka tidak bisa berhadir karena sesuai dengan surat rekomendasi dari disnaker provinsi aceh, bahwa pihaknya tidak ada permasalahan lagi dengan tiga puluh karyawan tersebut.

Sehingga DPRK Lhokseumawe memanggil Disnaker Provinsi Aceh, untuk dimintai penjelasan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan secara sepihak tersebut. Mediasi ini terpaksa ditunda karena Disnaker Provinsi tidak hadir untuk memberikan keterangan.

“Sengaja kami undang Disnaker Provinsi dan PT. PBAS, Sebelumnya PT. PBAS sudah mengirim surat balasan bahwa mereka tidak bisa hadir karena sesuai dengan surat rekomendasi dari Disnaker Provinsi bahwa mereka tidak lagi bermasalah dengan 30  karyawan itu. Makanya sengaja kita panggil Disnakes Provinsi untuk kami mintak keterangan, kenapa mereka membuat rekomendasi sepihak kepada PT. PBAS saja. Maka dengan tidak hadirnya mereka pada hari ini, kami sangat menyayangkan akan hal itu, kerena ini menyangkut 30 karyawan,” jelas Ismail A Manaf, Ketua DPRK Lhokseumawe.

Sementara itu, Saferi Salah seorang pekerja PT MITAII mengaku kecewa dengan sikap dari Disnaker Provinsi Aceh, yang tidak menghadiri mediasi tersebut, sehingga permasalahan gaji mereka tak kunjung selesai.

“Kami sangat kecewa dengan hasil rapat tadi, karena langkahnya tidak ada kemajuan, karena dengan tidak hadirnya dinas provinsi. Kami berharap kepada dinas provinsi agar segara menyelesaikan permasalahan hak-hak kami,” ungkap Saferi, Pekerja PT.MITAII

Terkait mediasi tersebut, Kepala Bidang Disnaker Kota Lhokseumawe, Anhar, mengaku baru mengetahui terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi Aceh dari DPRK Lhokseumawe.

Menurut Anhar, sebelumnya Disnaker Provinsi Aceh tidak pernah berkoordinasi dengan Disnaker Kota Lhokseumawe terkait surat rekomendasi itu, padahal pihaknya sedang menangani kasus gaji karyawan yang belum dilunasi.

Meski mediasi ditunda, Disnaker Lhokseumawe tetap menjalankan tugasnya untuk melakukan pemanggilan resmi untuk ketiga kalinya terhadap PT. PBAS.

“Saya harus memanggil sekali lagi pihak PT. PBAS-nya untuk meminta klarifikasi, kalau memang tidak ada juga klarifikasi dari pihak tersebut, maka kami kasih anjuran ke pengadilan, dimana anjuran tersebut kami tentukan waktu 10 hari. Jika nanti ada dari salah satu mengalami keberatan maka dia yang mengajukan ke pengadilan industrial,” Jelas Anhar,” jelas. Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Lhokseumawe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini