Banda AcehPujatvaceh.com – Kuasa Hukum salah satu dari terdakwa kasus dugaan penjualan emas tidak sesuai kadar di Banda Aceh, pagi tadi (22/10) mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya atas nama H, pemilik salah satu Toko Emas di Banda Aceh.

H merupakan pemilik Toko Emas yang menjual emas tidak sesuai kadar itu sebelumnya telah di tahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Pada kasus tersebut selain H, pemilik toko emas HH ada 3 orang terdakwa lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada penjualan emas, yakni dugaan adanya pengurangan kadar emas pada perhiasan yang di perjual belikan.

Keterangan dari kuasa hukum H, kliennya telah di tahan sejak 13 Oktober lalu, sesuai penetapan Majelis Hakim nomor 363/ Pid. Sus/ 2021/ Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya dilakukan, agar kliennya dapat diperlakukan sama dengan ketiga terdakwa lain yang kasusnya sama dan juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, tapi tidak dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

“Tujuan kita adalah untuk mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang telah kami ajukan beberapa hari yang lalu terhadap klien kami. Dalam kasus ini ada 4 toko emas yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun dari 4 tokoh emas ini hanya 1 yang dilakukan penahanan di rutan. Sementara 3 pemilik toko emas yang lain tidak ditahan. Kami ingin klien kami juga diperlakukan sama dengan yang lain, ungkap Armia, SH., MH, Kuasa Hukum H.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh saat dimintai keterangan membenarkan prihal tersebut, namun semua kewenangan dari majelis hakim tidak bisa dicampuri.

“Sepengetahuan saya memang ada permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum terdakwa namun penangguhan itu kalau kita simpulkan terserah pada wewenang dari majelis yang bersangkutan dan tidak bisa di campuri oleh pihak lain,” ungkap Sadri, SH.MH, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini