Banda Aceh – Pujatvaceh.com –Kejati Aceh pagi tadi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada proyek pembangunan jembatan Gigieng di Pidie, yaitu FJ selaku pengguna anggaran tahun 2018, JF sebagai kepala uptd wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kn selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SF selaku wakil direktur CV. Pilar Jaya, RM selaku Site Engeneer PT. nuasa Galaxy.
Proyek pembangunan tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh ini, memiliki pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dari dana Otsus Kabupaten/Kota senilai Rp. 2.134.000.000.
Proyek pembangunan jembatan yang dimenangkan oleh CV. Pilar Jaya, melalui pelelangan di ULP Aceh, dengan penawaran harga Rp. 1.877.037.195, dianggap tidak layak.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim tehnik dari Universitas Syiah Kuala (USK), berpendapat bahwa hasil desain jembatan girder kuala gigieng, kecamatan simpang tiga, kabupaten pidie, secara teknis tidak layak untuk memikul beban jembatan sebagaimana diisyaratkan dalam SNI 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan ada 5 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng tersebut.
“Bahwa pada tahun anggaran 2018 pagu anggaran pembangunan lanjutan jembatan Gigieng Pidie dari Dana Otsus Kabupaten. Dalam kasus ini ada lima tersangka, FJ selaku pengguna anggaran tahun 2018, JF sebagai Kepala UPTD wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV. Pilar Jaya, RM selaku Site Engeneer PT. Nuasa Galaxy” ungkap Dr. Muhammad Yusuf, SH, Kajati Aceh



