Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas II B Lhoksukon masih kekurangan daya tampung. Saat ini Lapas Aceh Utara tersebut, sudah terisi oleh 430 Napi, padahal kapasitas normal yang tersedia hanya untuk 80 Napi. Para warga binaan, rata-rata berkasus Narkoba, yang mencapai 70 persen, selebihnya ialah napi berkasus kriminal lainnya.

Lapas Kelas II B hanya memiliki 17 unit kamar hunian. Sehingga penghuninya harus berdesakan. Malahan, kondisi ini sudah berlangsung belasan tahun. Tingkat hunian di Lapas Kelas II B Lhoksukon sudah melebihi daya tampung. Akibatnya, penghuni atau warga binaan sering terpancing emosi dalam kamar tahanan.

Petugas Lapas pun harus memperketat penjagaan dan memastikan hubungan antar warga binaan harus selalu kondusif.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan akan meningkatkan program pembinaan seperti cuti dan pembebasan bersyarat, serta program asimilasi dengan tujuan mengurangi jumlah warga binaan di Lapas.

“Kalau kita bicarakan over kapasitas mungkin semua lapas di Aceh juga over kapasitas namun itu semua tergantung bagaimana kita mengatur over kapasitas agar kondisi tetap aman. Pemda sudah menghibahkan tanah di belakang Polres untuk Lapas baru, sehingga nantinya over kapasitas bisa berkurang dan kondisi lapas jadi lebih baik.” jelas Yusnaidi, Kalapas Kelas II B Lhoksukon

Pihak lapas juga sedang mengupayakan pembangunan lapas baru di lahan hibah Pemerintah Aceh Utara, seluas lima Hektar, namun pembangunan masih terkendala dari sertifikat kepemilikan yang kini masih dalam proses di BPN Aceh Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini