Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Jaksa Agung RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh (Kunker) dengan agenda memantau langsung pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Aceh.
Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung juga memimpin langsung penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini kelima tersangka dinyatakan bebas.
Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) ini tertuang dalam pedoman nomor 15 tahun 2020 kepada Jaksa Agung muda tindak pidana umum.
Lima tersangka yang dibebaskan jaksa pada 10 November kemarin yakni, tersangka M dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, MQ dari Kejari Aceh Utara, EN dari Kejari Aceh Singkil, RA dari Kejari Singkil serta I dari Kejari Aceh Tenggara.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin beserta Kajati dan Kajari mengungkapkan, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam kebawah, dan bagi siapa saja jaksa yang bermain-main dengan RJ ini akan ditindak tegas.
“Siapapun jaksa yang bermain disini dan melakukan perbuatan tercela diranah RJ baik itu diranah RJ umum atau RJ narkotika saya akan melakukan tindakan tegas dan saya jamin saya pecat, saya tidak pandang bulu siapapun itu,” jelas Burhanuddin, Jaksa Agung Ri
Mukim Pasar Singkil, H. Syahbudin M. Yakub mengatakan, ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi, dan ini juga menjadi edukasi untuk masyarakat, agar tidak semuanya permasalahan dibawa keranah hukum. Kebahagiaan juga diucapkan oleh salah seorang tersangka dari Kejari Banda Aceh yang mendapat RJ.
“Ini sangat bagus dan sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan juga menjadi pelajaran untuk masyarat artinya ketika ada permasalahan kecil tidak lagi harus semuanya dibawa ke ranah hukum, bisa diselesaikan bersama,” jelas H.Syahbudin M.Yakub, Mukim Pasar Singkil, Aceh Singkil
“Alhamdulillah saya sangat senang dan keluarga sayapun juga sangat bahagia,” ungkap M, Tersangka yang mendapat RJ



