Banda acehPujatvaceh.Com Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dijunjung tinggi, terkhusus di Kota Banda Aceh.

Selain itu, dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku jangan ada pandang bulu, sehingga dapat menghindari Kota Banda Aceh bisa menjadi tempat pelanggar syariat Islam.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal, meminta jangan ada perbedaan di mata hukum dalam kasus tersebut, pasalnya jika sudah cukup bukti, maka dapat dilakukan sesuai dengan peraturan.

Dalam pelaksanaan hukum Islam, keterangan saksi sangat menentukan keberlanjutan sebuah kasus. Karena itu, jika tidak cukup bukti dan saksi, maka itu harus dipahami bukan ada keberpihakan karena hakim punya hak. Namun, apabila buktinya belum lengkap, maka ada kekurangan data yang belum bisa menjatuhi hukuman terhadap pelaku.

“Saya pikir bahwa tidak ada perbedaan dimata hukum, kalau sudah cukup bukti semuanya itu harus dilakukan hukum seperti yang sudah diatur Undang-undang. Kami pemerintah Banda Aceh tetap menjungjung tinggi proses hukum yang dilakukan baik itu dari bidang penyidik atau penegak hukum” jelas Zainal Arifin, Wakil Wali Kota Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini