Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penyamaran (undercover) selama 1 minggu. Pengungkapan penyedia jasa prostitusi online yang diungkap pada 2 hotel di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar itu berhasil mengamankan 9 orang termasuk penyedia jasa atau mucikari pada Jum’at (14/10/22) lalu.

Masing-masing dengan inisial R-A (25),S-M (25), O-M (23), F-F (22) sebagai mucikari, serta C-F (28), S (23), R-M (20), M-M (23) dan M Sebagai PSK.

Dari hasil kesepakatan antara mucikari dengan pekerja seks komersial, ada pembagian fee setelah pengguna dan penyedia jasa sepakat untuk berkencan. Tarif yang dipasang untuk sekali kencanpun berbeda-beda, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000 untuk sekali kencan di tempat yang sudah ditentukan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari 9 orang yang diamankan, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap 4 orang yang berperan sebagai mucikari. Sementara 5 orang terduga PSK tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti print chat via whatsapp dan print out rekening transaksi.

“Totalnya 9 orang yang tiamankan, kemudian yang kita tahan adalah mucikarinya dan para PSK hanya wajib Lapor,” ujar Kompol Fadillah.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 33 Ayat 3 Junto Pasal 25 Ayat 2 Junto Pasal 2 Junto Pasal 6, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancama hukuman maksimal 100 kali cambuk, denda paling banyak 1000 gram emas murni, serta hukuman penjara paling banyak 100 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini