Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penyamaran (undercover) selama 1 minggu. Pengungkapan penyedia jasa prostitusi online yang diungkap pada 2 hotel di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar itu berhasil mengamankan 9 orang termasuk penyedia jasa atau mucikari pada Jum’at (14/10/22) lalu.
Masing-masing dengan inisial R-A (25),S-M (25), O-M (23), F-F (22) sebagai mucikari, serta C-F (28), S (23), R-M (20), M-M (23) dan M Sebagai PSK.
Dari hasil kesepakatan antara mucikari dengan pekerja seks komersial, ada pembagian fee setelah pengguna dan penyedia jasa sepakat untuk berkencan. Tarif yang dipasang untuk sekali kencanpun berbeda-beda, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000 untuk sekali kencan di tempat yang sudah ditentukan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dari 9 orang yang diamankan, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap 4 orang yang berperan sebagai mucikari. Sementara 5 orang terduga PSK tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti print chat via whatsapp dan print out rekening transaksi.
“Totalnya 9 orang yang tiamankan, kemudian yang kita tahan adalah mucikarinya dan para PSK hanya wajib Lapor,” ujar Kompol Fadillah.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 33 Ayat 3 Junto Pasal 25 Ayat 2 Junto Pasal 2 Junto Pasal 6, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancama hukuman maksimal 100 kali cambuk, denda paling banyak 1000 gram emas murni, serta hukuman penjara paling banyak 100 bulan.