Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Ratusan warga kecamatan samudera mendatangi gedung DPR Kabupaten Aceh Utara pada Selasa 13 Juni 2023, untuk menyampaikan penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat Kecamatan Tanah Pasir, pasalnya, masyarakat di tiga gampong yakni Blang Nibong, Sawang, dan Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah dari peternakan ayam tersebut.

Kedatangan mereka disambut oleh ketua dan anggota komisi 2 DPRK Aceh Utara untuk melakukan audiensi di ruang rapat paripurna dewan, selain anggota komisi 2 DPRK audiensi tersebut turut dihadiri pihak Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMTTK) Aceh Utara.

Abdurrahman salah satu warga pada sejumlah media mengatakan, masyarakat tiga gampong yang mendatangi DPRK untuk mencari solusi terkait permasalahan kandang ayam potong di Gampong Matang Janeng dan Kuala Keureuto Barat Kecamatan Tanah Pasir, perbatasan antara Gampong Blang Nibong, Sawang, dan Matang Ulim Kecamatan Samudera.

Abdurrahman menyebutkan, peternakan ayam potong itu sudah beroperasi sekitar dua tahun, menurut informasi yang diperolehnya dari pihak dinas terkait bahwa keberadaan peternakan ayam itu belum memiliki izin atas pendirian usahanya.

“Masyarakat dari 3 desa yang datang hari ini ke DPRK untuk mencari solusi dari permasalahan kandang ayam yang berada di Desa Matang Janeng Kecamatan Tanah Pasir. Namun efek dari kandang ayam tersebut adalah air yang kami masukkan setiap 15 hari sekali ke tambak sehingga benih-benih ikan, udang itu bisa mati“ kata Abdurrahman, Warga Samudra.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari melalui sekretaris DPMTTK Saiful Bahri saat di konfirmasi Puja TV menyebutkan, pihaknya sudah mengecek di sistem dan belum adanya legalitas pendirian usaha peternakan tersebut.

“Setiap usaha yang ingin beroperasi harus melengkapi perizinan berusahanya, mereka belum melengkapi dan kita sudah cek, dia belum pernah punya izin“ tutur Saiful Bahri, Sekretaris DPMTTK.

Selain itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Mulyadi menjelaskan, sebagai dewan perwakilan pihaknya telah menampung aspirasi dari masyarakat, sebagai tindaklanjutnya perlu dianalisa terlebih dahulu serta akan memanggil pihak pemilik peternakan ayam tersebut, agar apa yang diungkapkan oleh masyarakat ini harus disampaikan kepada pihak pengusaha peternakan, dan pada dasarnya warga sekitar itu harus nyaman atas keberadaan usaha dimaksud.

“Ini kita sebagai DPR adalah menerima aspirasi dari masyarakat dan tindak lanjutnya kita analisa dulu, kita juga harus memanggil pihak – pihak pengusaha agar apa yang disampaikan masyarakat ini harus kita sampaikan ke pengusaha. Pada inti dasarnya masyarakat itu harus nyaman dan pengusaha harus mengikuti syarat dan aturan yang berlaku terhadap usaha yang mereka lakukan“ ujar Mulyadi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini