Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Sebanyak 51 tahanan di Lapas Klas IIB Lhoksukon mengikuti skrining kesehatan untuk mencegah penularan penyakit HIV dan Sifilis antar sesama penghuni lapas, kegiatan itu merupakan program Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara melalui Puskesmas Lhoksukon yang bekerja sama dengan pihak lapas.
Pengelola program HIV pada Puskesmas Lhoksukon Susanti Lesiana Sari mengatakan, kegiatan ini merupakan skrining kedua yang dilakukan di Lapas Lhoksukon selama memasuki tahun 2023. Pemeriksaan kesehatan terhadap warga binaan atau tahanan yang baru ini untuk mendeteksi penyakit menular seperti HIV dan infeksi menular seksual, dan hasilnya semua negatif, artinya, tidak ada tahanan baru yang terinfeksi HIV dan Sifilis.
Susanti juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai faktor risiko, misalnya, yang suka berganti-ganti pasangan, pengguna narkoba suntik, itu boleh dilakukan skrining HIV ke Puskesmas Lhoksukon, supaya bisa dilakukan skrining di Laboratorium dan pengobatan jika positif terjangkit HIV atau AIDS.
“Semua warga binaan itu biasanya kita lakukan skrining per 3 bulan terutama untuk warga binaan yang baru itu kita tetap lakukan skrining. Hari ini kita skrining untuk penyakit HIV dan infeksi menular seksual. Untuk hasilnya hari ini semua non reaktif“ kata Susanti Lesiana Sari, Pengelola Program HIV Puskesmas Lhoksukon.
Sementara itu, Plt Kalapas Lhoksukon Rusli menyebutkan, yang melakukan skrining itu merupakan para tahanan baik tanahan jaksa maupun kepolisian, karena untuk warga binaan di lapas lain sudah mengikuti skrining pada maret 2023 lalu, dan ini rutin dilaksanakan dalam setahun empat kali.
Menurutnya pemeriksaan kesehatan itu bertujuan untuk mensterilkan di dalam lapas, terlebih tahanan yang baru masuk belum diketahui apakah ada penyakit menular atau tidak, sehingga skrining sangat diperlukan tidak hanya HIV dan Sifilis juga untuk semua jenis penyakit.
“Menurut laporan staf saya tadi, hari ini sudah mencapai 51 orang alhamdulillah semua negatif. Itu semua kita ambil baik itu dari tahanan jaksa maupun dari tahanan kepolisian“ ujar Rusli, Plt. Kalapas Lhoksukon.






