Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus dua tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di tengah-tengah tambak dalam kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial MU (42) dan MA (28) merupakan warga Kota Lhokseumawe Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu ukuran sedang atau seberat 42, 26 gram brutto.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Res narkoba, Iptu Jeffryandi, mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua lelaki yang sering menjual narkotika di kawasan tersebut.
“Selanjutnya, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan membekuk dua tersangka di sebuah gubuk dalam tambak, Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe ” ujar Iptu Jeffryandi, Kasat Res narkoba.
Saat digeledah, kata Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket berukuran sedang sabu-sabu atau seberat 42, 26 gram brutto.
Sumber : serambinews.com






