Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Menindak lanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk dua kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya dan Aceh Timur. Ketua Panwaslih Aceh, Agus Saputra dalam diskusi media tentang pengawasan PUSS di dua kabupaten tersebut mengatakan, pelaksanaan PUSS paling lambat akan dilaksanakan pada 6 Juli 2024.
Agus juga mengatakan, perlibatan masyarakat, lembaga pemantau pemilu dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran pada saat PUSS berlangsung.
Agus Saputra Ketua Panwaslih menjelaskan, penghitungan ulang surat suara di kabupaten Aceh Timur sendiri terdapat 11 kecamatan dengan 185 desa dan 539 TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang, sementara di Pidie Jaya ada 3 kecamatan dengan 103 desa dan 231 TPS yang juga akan dilakukan PUSS.
“Pada tanggal 6 Juli akan dilaksanakan perhitungan ulang surat suara hasil dari putusan MK yang perintahnya untuk dilaksanakan di Aceh Timur dan Pidie Jaya. Aceh Timur untuk dua jenis pemilihan DPRA dan dua jenis pemilihan DPRK, kemudian untuk Pidie Jaya untuk dua jenis pemilihan DPRK. Jadi salah total untuk seluruh Aceh yang meliputi kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur itu ada 6 putusan pelaksanaan perhitungan ulang surat suara” ujar Agus Saputra, Ketua Panwaslih Aceh.
Dengan adanya pengawasan partisipatif, Ketua Panwaslih Aceh optimis bahwa proses pemilu di Aceh Timur dan Pidie Jaya akan berjalan lancar dan transparan, dalam menjaga kemurnian suara pemilih pada penyelenggaraan pemilu 2024.





