Pemerintah Aceh Kembali Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2025

Aceh Barat Daya – Pujatv.com: Pemerintah Provinsi Aceh kembali memberlakukan program pemutihan pajak progresif dan pembebasan biaya balik nama kendaraan mulai bulan februari hingga 31 desember 2025 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Aceh Barat Daya di sambut antusias warga penguna kendaraan roda empat maupun roda dua.
Program pumutihan pajak kendraan dan pembebasan Bea Balik nama sesuai yang diatur dalam uu no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta qanun Aceh nomor 4 tahun 2024 tentang pajak Aceh dan retribusi aceh per 5 januari 2025.

Selama pemberlakuan program pemutihan pajak dan pembebasan bea balik nama bermotor II atau BBNKB II. Jumlah angka pembayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kantor Samsat Aceh Barat Daya, sejak februari hingga bulan juni ini meningkat hingga 5 persen dibandingkan hari-hari biasanya.
Hingga kini, pemerintah masih terus mendorong dan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat, untuk segera melakukan balik nama kendaraan dan melunasi pajak yang sempat tertunda, melalui Samsat Aceh Barat Daya atau samsat terdekat di seluruh Kabupaten atau Kota Di Aceh.

Kepala UPTD Samsat wilayah XIV Aceh Barat Daya. Muzakir mengatakan, pembebasan pajak progresif dan pembebasan bea balik nama pemilik kendaraan sangat membantu untuk masyarakat mendapatkan keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya, yang selama ini mungkin menunggak pajaknya.
Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga turut berkontribusi untuk pembangunan Aceh. Diharapkan masyarakat Aceh dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2025.





