Polisi Tangkap Pelaku Penjual Gadis Aceh Ke Malaysia

Banda Aceh – Pujatv.com : Personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil membekuk RH, warga Lhokseumawe, diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking, yang buron sejak januari 2025 lalu.
RH diduga melakukan TPPO terhadap Paf, berusia 16 tahun, warga Aceh Besar, yang di jual ke negeri jiran, Malaysia sebagai PSK, pada Desember 2024 lalu.

Dari hasil koordinasi dengan pihak bea cukai dan imigrasi, RH yang selama ini buron berhasil di tangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis 19 Juni 2025, saat hendak terbang ke Malaysia.
Selanjutnya RH di jemput dan di bawa pulang kembali ke Aceh oleh tim Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tiba di Aceh, melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, RH langsung diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan selanjutnya secara intensif.
Atas perbuatannya, RH di jerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.





