Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara

Langsa – Pujatv.com : Kejaksaan negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sejak November 2024 hingga Juni 2025.
Kepala kejaksaan negeri Langsa, Efrianto, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.

Ia menjelaskan, dari total 66 perkara tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika. Diantaranya, 20 perkara sabu dengan berat total 190,81 gram. 4 perkara ganja dengan berat 280,83 gram. Dan 1 perkara kokain seberat 28 gram.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan satu pucuk pistol jenis air softgun, sejumlah senjata tajam, baju , serta 43 unit handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan.





