Unggah kritikan di medsos, aktivis perempuan diperiksa Polda Aceh

Aceh Besar – Pujatv.com : Salah seorang aktivis perempuan Aceh, Cut Meutia, dipanggil dan diperiksa oleh Polda Aceh, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), aktivis perempuan Aceh yang terkenal vokal dalam menyuarakan kepentingan Aceh dan sipil ini, diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Pceh pada senin, 8 september 2025 lalu.
Laporan itu disebut-sebut berasal dari salah seorang anggota DPR Aceh, namun hingga kini identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian maupun terlapor.

Cut Meutia, membagikan surat panggilan tersebut melalui akun facebook pribadinya pada rabu, 3 september 2025, yang langsung mendapat perhatian luas dari warganet.
Dalam unggahan lanjutan, Cut Meutia memberi petunjuk bahwa laporan itu terkait dengan video yang ia unggah di platform tiktok. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan pasal dalam uu ite, yang kerap dikritik karena dianggap membungkam kebebasan berpendapat di ruang digital.

Cut Meutia dikenal publik Aceh karena pernah terlibat dalam proses perundingan RI-GAM di Tokyo, sebelum tercapainya kesepakatan damai MOU Helsinki tahun 2005.
Berikut pernyataan Cut Mutia kepada Puja Tv disela-sela acara podcast di studio Puja Tv.





