Empat Tersangka Kasus Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Dipindahkan ke Rutan Kajhu Banda Aceh

Lhokseumawe – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe tahap kedua, yaitu diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Keempat tersangka tersebut adalah T. Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, eks penandatangan surat perintah membayar (SPM) di instansi yang sama, serta Aulia Rizki sebagai tersangka karena meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera untuk pelaksanaan proyek tersebut dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan Serta Haryanto sebagai pemilik perusahaan.
Saat ini, ketiga tersangka telah dialihkan penahanannya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh. Sebelumnya, ketiga tersangka mendekam di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Hal ini disampaikan oleh Therry Gutama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, saat dikonfirmasi Puja TV pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Proyek pembangunan Rusunawa Poltek Lhokseumawe dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Perumahan dan Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I pada 2021–2022. Nilai kontrak proyek mencapai Rp14,072 miliar, dengan pembayaran bertahap pada 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp7,036 miliar menggunakan dana APBN.





