Warga Sungai Mas Tolak Penutupan Tambang Emas, DPRK Desak Pemerintah Aceh Terbitkan Izin

Aceh Barat – Pujatv.com : Warga di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana penutupan kegiatan tambang emas yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama mereka.
Penolakan tersebut disampaikan langsung saat tim Panitia Khusus atau Pansus DPRK Aceh Barat melakukan peninjauan ke lokasi tambang emas milik PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) dan PT Megalanic Garuda Kencana (PT MGK). DPRK Aceh Barat berjanji akan memperjuangkan keinginan masyarakat melalui skema tambang rakyat.
Kunjungan tim Panitia Khusus DPRK Aceh Barat ke Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, menjadi momen bagi masyarakat di desa tersebut untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Warga meminta agar kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara mandiri tidak ditutup sepenuhnya, melainkan diberi kesempatan untuk dikelola secara resmi melalui skema tambang rakyat.
Mereka beralasan, selama ini kegiatan tambang memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Salah satu warga, Warnina, mengatakan masyarakat sekitar sangat bergantung pada tambang emas tersebut. Sejak ada penutupan, banyak warga yang menganggur dan tidak punya penghasilan. Mereka berharap pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menjadikan tambang ini sebagai tambang rakyat, agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, menyampaikan bahwa tujuan peninjauan lapangan adalah untuk mendengarkan dan melihat langsung kondisi di lapangan serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, penutupan tambang tanpa alternatif yang jelas dapat menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat, khususnya terkait dampak sosial dan ekonomi. Sebagai solusi, mereka akan menyurati Gubernur Aceh untuk segera mengeluarkan izin tambang rakyat, agar masyarakat bisa bekerja tanpa harus berhadapan dengan hukum.
DPRK Aceh Barat berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan kewenangan bagi pemerintah kabupaten untuk menetapkan zona tambang rakyat yang terkontrol dan tidak merusak lingkungan.
Hal ini agar tambang emas di Kecamatan Sungai Mas dapat dikelola secara legal, teratur, dan ramah lingkungan melalui skema tambang rakyat yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.





