Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika di Tiga Wilayah

Banda Aceh – Pujatv.com : Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan satu kilogram kokain.

Pengungkapan kasus ini berasal dari tiga tempat kejadian perkara, masing-masing di Kabupaten Aceh Utara, Gayo Lues, dan Kota Sabang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin pagi.
Kapolda menjelaskan, sebagian besar barang bukti narkotika berhasil diamankan berikut sejumlah tersangka.

Untuk kasus kokain, barang bukti ditemukan di kawasan hutan mangrove Sabang, dalam bentuk paket kiriman yang tersangkut di akar bakau.
Sebagian besar ganja dan sabu yang diamankan rencananya akan dikirim ke luar Aceh, seperti ke Sumatera Utara dan Bali.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), dan juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup.





