Rudapaksa Anak Kandung, Pria di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara

Banda Aceh – Pujatv.com : Seorang ayah di Banda Aceh berinisial A (55), dituntut hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan, setelah terbukti melakukan tindak asusila atau rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung terdakwa sendiri, yang saat kejadian masih berusia di bawah 15 tahun dan duduk di kelas tiga SMP.
Persidangan perkara ini digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, dengan dua agenda sidang utama yang berlangsung dalam dua pekan berturut-turut.
Sidang pertama digelar pada Senin, 1 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara sidang kedua dilanjutkan pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rokhmadi, dengan JPU Luthfan Al Kamil dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, JPU menyebutkan bahwa terdakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumah mereka, di Banda Aceh, sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta pasal-pasal subsidair lainnya, yaitu Pasal 50 dan Pasal 47 qanun yang sama.
Pada sidang kedua (8 September 2025), JPU menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut di bawah ancaman kekerasan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Zaki, mengatakan putusan yang disampaikan dalam persidangan sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang tuntutan minggu lalu.
Dan atas tuntutan tersebut, pihaknya akan pikir-pikir apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak pada sidang pekan depan.
Tuntutan ini menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.





