Pemko Lhokseumawe Akan Cek dan Minta Klarifikasi Rumah Sakit Swasta Berhentikan 185 Nakes

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Pemko Lhokseumawe Akan Cek dan Minta Klarifikasi Rumah Sakit Swasta Berhentikan 185 Nakes

Lhokseumawe – Pujatv.com Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe akan menurunkan tim untuk mengecek dan meminta klarifikasi kepada sejumlah rumah sakit swasta terkait pemberhentian atau perumahan 185 tenaga kesehatan (nakes). Langkah ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai kebijakan rumah sakit swasta yang memberhentikan nakes terhitung sejak 1 Februari 2026 akibat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh terbaru.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.923.899. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun 2025.

Sejumlah rumah sakit swasta disebut mengambil langkah tersebut menyusul penegasan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bahwa Pemko Lhokseumawe akan menerapkan regulasi pengupahan sesuai UMP 2026 tanpa adanya tawar-menawar.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Aceh, T. Munawar Khalil, kepada Puja TV pada Selasa, 3 Februari 2026.

Menanggapi hal itu, Pemko Lhokseumawe memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit swasta untuk memastikan kebenaran informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak pengelola rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Infokom Kota Lhokseumawe, Taruna, yang juga dipercaya sebagai juru bicara Pemko Lhokseumawe, kepada Puja TV pada Kamis, 5 Februari 2026.

Taruna menyampaikan apresiasi kepada pengelola rumah sakit swasta di Lhokseumawe yang telah berinvestasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Namun demikian, Pemko Lhokseumawe juga berkewajiban menjalankan regulasi UMP dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan tenaga kesehatan serta pekerja rumah sakit.

Pemko Lhokseumawe menegaskan akan segera turun ke rumah sakit swasta yang dinilai belum mampu menerapkan UMP terbaru, guna melakukan pengecekan dan klarifikasi agar operasional rumah sakit tetap berjalan optimal serta hak-hak tenaga kesehatan tidak dirugikan.

Sebelumnya, tercatat sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe melakukan perumahan terhadap tenaga kesehatan, di antaranya RSIA Abby sebanyak 46 karyawan, RSU Sakinah 39 karyawan, RSU Metro Medical Center 43 karyawan, RSU Bunda 32 karyawan, serta RSU PMI sebanyak 25 karyawan.

Bahkan, terdapat rumah sakit yang terancam menghentikan operasionalnya apabila harus menerapkan ketentuan UMP terbaru, dengan alasan keterbatasan pendapatan.

Newspaper Theme

Pilkades serentak digelar di 135 kampung Bener Meriah

Pilkades serentak digelar di 135 kampung Bener Meriah Bener Meriah – Pujatv.com Sebanyak 135 kampung di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, secara serentak menggelar Pemilihan Kepala...

Putri Pertaruhkan Nyawa di “Roda Maut” Demi Menghidupi Keluarga

Putri Pertaruhkan Nyawa di "Roda Maut" Demi Menghidupi Keluarga Aceh Timur – Pujatv.com Di balik gemerlap lampu dan hiruk-pikuk pasar malam di Kecamatan Peureulak, Kabupaten...

Siswa SD di Aceh Barat Pertaruhkan Nyawa Menyeberangi Sungai Demi Bisa Bersekolah

Siswa SD di Aceh Barat Pertaruhkan Nyawa Menyeberangi Sungai Demi Bisa Bersekolah Aceh Barat – Pujatv.com Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Alue Lhok, Kecamatan...

BPOM Aceh Edukasi Masyarakat tentang Manfaat dan Cara Memilih Jamu yang Aman

BPOM Aceh Edukasi Masyarakat tentang Manfaat dan Cara Memilih Jamu yang Aman Banda Aceh – Pujatv.com Dalam rangka memperingati Hari Pekan Jamu Nasional, Balai Besar...

POPULERnew
Berita terpopuler