Audit Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp10,7 Miliar di Aceh Barat, 49 Kades Terancam Sanksi

Aceh Barat – Pujatv.com Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan total nilai mencapai Rp10,7 miliar. Dari 321 desa yang ada, sebanyak 49 desa ditemukan memiliki berbagai permasalahan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Temuan ini menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa kepala desa yang tidak segera menyelesaikan temuan tersebut terancam sanksi tegas, mulai dari penonaktifan sementara hingga kemungkinan proses hukum.

Berdasarkan hasil audit, sejumlah desa terindikasi melakukan penyimpangan anggaran, di antaranya tidak menyetorkan kewajiban pajak, pembangunan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, serta tidak menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan.
Hingga 28 Februari 2026, baru tiga desa yang telah menyelesaikan atau mengembalikan hasil temuan, yakni Desa Ujong Tanoh Darat dan Desa Pasi Aceh Baroh di Kecamatan Meureubo, serta Desa Kampung Belakang di Kecamatan Johan Pahlawan. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan dari 49 desa baru mencapai Rp2,1 miliar, masih jauh dari total temuan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh desa terkait untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Jika tidak dipenuhi, sanksi administratif hingga langkah hukum akan diberlakukan.

Inspektur Aceh Barat, Zakaria, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa-desa yang bermasalah, guna memastikan penyelesaian temuan serta mencegah kasus berlanjut ke ranah hukum.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.





