Dugaan Korupsi Dana Desa Rp10,7 Miliar, 7 Kepala Desa di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

Aceh Barat – Pujatv.com Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Barat kian memanas. Hasil audit Inspektorat mengungkap adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran di puluhan desa dengan nilai temuan mencapai Rp10,7 miliar.
Dari total 321 desa yang diaudit, sebanyak 49 desa dinyatakan bermasalah. Sebagai langkah tegas, pemerintah daerah telah memberhentikan sementara tujuh kepala desa yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara.
Berbagai modus penyimpangan ditemukan dalam audit tersebut, mulai dari pembangunan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, hingga laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagian dana memang telah dikembalikan, dengan total mencapai Rp3,1 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total temuan yang ada. Hingga saat ini, baru tujuh desa yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Sementara itu, sekitar 35 desa masih dalam proses pengembalian dengan progres yang disebut mulai menunjukkan perbaikan. Namun, tujuh desa lainnya belum menunjukkan kejelasan maupun upaya pengembalian dana.
Kondisi tersebut mendorong Bupati Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara para kepala desa terkait. Pemerintah daerah juga memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh temuan audit.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini dipastikan akan dilanjutkan ke proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.





