Kemendagri Terjunkan 768 Praja IPDN ke Aceh Tamiang untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Aceh Tamiang – Pujatv.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerjunkan ratusan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna mempercepat proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebanyak 768 personel yang tergabung dalam gelombang ketiga penugasan tersebut terdiri dari 731 praja pratama (tingkat satu) serta 37 aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, memimpin langsung apel pembukaan gelombang ketiga tersebut. Kegiatan berlangsung di halaman Istana Benua Raja, Aceh Tamiang.

Dalam arahannya, Tito menjelaskan bahwa fokus penugasan praja pada gelombang pertama adalah pembersihan kawasan perkantoran, sementara gelombang kedua diperluas hingga ke lingkungan masyarakat. Adapun gelombang ketiga difokuskan pada penanganan wilayah yang masih terdampak berat, khususnya akibat endapan lumpur pascabanjir.
Upaya penanganan yang dilakukan mencakup pembersihan permukiman warga, termasuk area Istana Benua Raja yang merupakan salah satu situs bersejarah di daerah tersebut.
Menurut Tito, Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah yang terdampak cukup parah akibat bencana banjir, dengan endapan lumpur yang mencapai ketinggian beberapa meter. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Pelaksanaan tugas gelombang ketiga ini direncanakan berlangsung selama satu bulan, dengan target sejumlah dusun terdampak yang masih membutuhkan penanganan intensif.
Tito juga berpesan kepada seluruh praja agar bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga kedisiplinan, serta memperhatikan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas di lapangan.
Untuk mendukung operasional, Kemendagri telah menyiapkan berbagai peralatan, mulai dari alat manual seperti cangkul dan sekop hingga alat berat dan dump truck guna mempercepat proses pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak.





