Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar 1,5 Kg Sabu, Tiga Pelaku Masuk DPO

Lhokseumawe – Pujatv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, pada Jumat (3/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengintaian di lokasi awal. Namun, transaksi tidak terjadi karena para pelaku diduga mulai mencurigai keberadaan petugas, sehingga lokasi transaksi berpindah ke wilayah Kabupaten Bireuen.
Tim kemudian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka berinisial AM, seorang petani asal Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat mencapai 1.501,36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.





