Polres Lhokseumawe Tangkap Mantan Kadis Bener Meriah Terkait Dugaan Ijon Proyek Fiktif

Lhokseumawe — Pujatv.com Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus ijon proyek fiktif yang melibatkan seorang mantan kepala dinas di Kabupaten Bener Meriah.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik ijon proyek dinilai masih kerap terjadi, meski jarang berujung pada proses hukum dan sering dianggap sebagai perkara perdata.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, dalam konferensi pers pada Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial G, warga Aceh Tengah, diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang korban dengan kerugian mencapai Rp696 juta.
Peristiwa bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban berinisial J di kawasan Panggoi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan koneksi dengan pihak terkait.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa dalam praktik ijon proyek tersebut.





