Perambahan Rawa Tripa Kian Mengganas, Ekosistem Kritis Terancam

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Perambahan Rawa Tripa Kian Mengganas, Ekosistem Kritis Terancam

Nagan Raya – Pujatv.com Aktivitas perambahan kawasan lindung lahan gambut kembali terjadi di Rawa Tripa, tepatnya di Desa Kuala Seumayam dan Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Perambahan dilaporkan terus meluas dan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat.

Sejumlah area hutan gambut telah dibersihkan dan ditanami bibit kelapa sawit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan, mengingat kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Ironisnya, alat berat yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian dikabarkan telah dikembalikan. Hal ini memicu kekhawatiran publik sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah yang terlibat dalam aktivitas perambahan ilegal tersebut.

Padahal, Rawa Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang berfungsi sebagai penyimpan karbon dan habitat satwa dilindungi. Kerusakan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas dan jangka panjang.

Kawasan ini juga pernah menjadi objek sengketa hukum seluas lebih dari 1.600 hektare antara pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan perusahaan perkebunan. Dalam putusan tersebut, negara dimenangkan dan perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar atas kerusakan lingkungan.

Data dari Yayasan HAkA Aceh menunjukkan tren peningkatan kehilangan tutupan hutan. Pada 2024, luas hutan yang hilang mencapai 564 hektare dan meningkat drastis menjadi 998 hektare pada 2025.

Sebelumnya, dua unit alat berat sempat diamankan oleh Polres Nagan Raya dan dipasangi garis polisi di lokasi aktivitas perambahan. Namun, alat berat tersebut kemudian dikembalikan. Kanit Tipiter Polres Nagan Raya, IPDA Ade Rahmat Saputra, menyebut pengembalian dilakukan karena alat tersebut hanya disewa oleh pemilik lahan.

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi ahli lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan status kawasan tersebut apakah benar termasuk wilayah lindung.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya menegaskan bahwa kawasan lindung tidak dapat diterbitkan hak kepemilikan atas tanah garapan, kecuali ada rekomendasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di tengah maraknya perambahan, pengembalian alat berat dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah. Tanpa penindakan hukum yang tegas dan konsisten, Rawa Tripa dikhawatirkan akan mengalami kerusakan permanen yang berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tonton video selengkapnya di link berikut!

Newspaper Theme

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banda Aceh – Pujatv.com Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026),...

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan...

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

POPULERnew
Berita terpopuler