Alfian Soroti Dana JKA Diduga Raib, Minta Pergub No 2 Tahun 2026 Dicabut

Banda Aceh — Pujatv.com Polemik dugaan raibnya dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Anggaran Pemerintah Aceh Tahun 2026 menuai sorotan. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gejolak sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Alfian saat dimintai tanggapan terkait kisruh pengelolaan JKA pada 22 April 2026.
Ia mengungkapkan, dugaan hilangnya dana JKA sebelumnya diharapkan dapat ditutupi melalui dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, menurutnya, harapan tersebut tidak dapat direalisasikan setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan bahwa dana TKD hanya dapat dialokasikan untuk penanganan bencana alam di Aceh.

Selain itu, Alfian juga menyoroti adanya temuan peserta JKA yang diduga fiktif, serta sistem premi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai merugikan masyarakat Aceh setiap tahunnya.
Ia menyarankan agar sistem pengelolaan JKA dikembalikan ke pola sebelumnya, yakni klaim berbasis pada jumlah masyarakat yang benar-benar mendapatkan layanan kesehatan.
Tak hanya itu, Alfian turut mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika tetap diberlakukan.

“Jika tidak segera ditangani, kondisi ini bisa memicu gejolak sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Alfian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga di tengah situasi yang berkembang.





