JKA Era Irwandi vs JKN, Benarkah Aceh Terjebak Kebijakan Pusat?

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

JKA Era Irwandi vs JKN, Benarkah Aceh Terjebak Kebijakan Pusat?

Banda Aceh — Pujatv.com Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 oleh Muzakir Manaf kembali membuka perdebatan lama sejak masa pemerintahan Irwandi Yusuf pada 2010.

Pada masa Irwandi, program JKA pertama kali diluncurkan oleh Pemerintah Aceh sebagai skema jaminan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat. Program ini kemudian menjadi salah satu rujukan lahirnya sistem nasional BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kini juga diikuti oleh Aceh dengan pola berbeda dari konsep awal.

Perbedaan utama antara JKA era awal dan sistem saat ini terletak pada skema pengelolaan, cakupan peserta, serta integrasi dengan sistem nasional. Pada awalnya, JKA dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Aceh dengan skema berbasis layanan atau “sakit bayar”. Artinya, pemerintah hanya membayar biaya pengobatan sesuai layanan yang benar-benar digunakan oleh masyarakat.

Namun setelah terintegrasi dengan JKN, sistem berubah menjadi berbasis premi tetap. Pemerintah Aceh diwajibkan membayar iuran bulanan per peserta, berkisar Rp50 ribu per orang, tanpa mempertimbangkan apakah layanan kesehatan digunakan atau tidak. Skema ini dinilai menyebabkan beban fiskal yang lebih besar karena pengeluaran tetap harus dilakukan meskipun masyarakat dalam kondisi sehat.

Pada masa sebelumnya, skema JKA dianggap lebih efisien karena anggaran hanya dikeluarkan saat layanan digunakan, bahkan mencakup pembiayaan menyeluruh seperti biaya pengobatan, pendamping rujukan, hingga tiket perjalanan bagi pasien yang dirujuk ke luar daerah.

Sebaliknya, dalam sistem saat ini, beban anggaran disebut meningkat signifikan akibat kewajiban pembayaran premi. Kondisi ini diperparah dengan menurunnya ruang fiskal Aceh sejak pemangkasan Dana Otonomi Khusus menjadi 1 persen pada 2023.

Situasi tersebut mendorong Pemerintah Aceh melakukan pembatasan penerima manfaat JKA mulai Mei 2026, khususnya bagi masyarakat kategori ekonomi mampu yang masuk dalam desil 8 hingga 10.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian, meminta Pemerintah Aceh kembali mengelola JKA secara mandiri seperti skema awal. Ia menilai sistem tersebut lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar, apakah integrasi dengan sistem nasional menjadi solusi, atau justru menambah beban baru bagi keuangan dan kebijakan kesehatan di Aceh.

Tonton selengkapnya di link berikut!

Newspaper Theme

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banda Aceh – Pujatv.com Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026),...

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan...

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

POPULERnew
Berita terpopuler