Mantan Kapolresta Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi Terkait Sengketa Harta Gono-Gini

Banda Aceh – Pujatv.com Laporan dugaan penggelapan yang diajukan Linda Risma Uli Manalu terhadap mantan suaminya, mantan Kapolresta Banda Aceh, T Saladin, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Aceh oleh tim dari Bareskrim Polri.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa harta gono-gini antara Linda dan mantan suaminya. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, realisasi pembagian harta hingga kini disebut belum terlaksana.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi Bareskrim Polri bernomor STTL/559/11/2025/BARESKRIM, laporan tersebut diterima pada 10 November 2025.

Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2024 di Banda Aceh.
Linda menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan belum berjalan karena dokumen penting seperti sertifikat asli masih dikuasai oleh pihak mantan suami.
Akibatnya, Badan Pertanahan Nasional belum dapat memproses pemecahan sertifikat, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari somasi hingga permintaan melalui jalur resmi.
Sejumlah aset yang menjadi objek sengketa juga disebut masih dikuasai pihak mantan suami, termasuk rumah yang direncanakan untuk dilelang. Linda juga menduga sebagian aset telah dialihkan, bahkan dijual tanpa persetujuannya.

Dari total 31 item harta yang diputuskan pengadilan, menurutnya belum seluruhnya dapat dieksekusi.
Nilai aset yang disengketakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, di antaranya rumah senilai sekitar Rp3,9 miliar, rumah kos di kawasan Lingke sekitar Rp1,2 miliar, kebun seluas kurang lebih 30 hektare di Krueng Simpo, Bireuen, serta sejumlah tanah di Nagan Raya dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, Linda juga mengaku mengalami intimidasi saat mencoba mengakses aset yang menjadi objek sengketa.
Melalui laporan ke Bareskrim Polri, Linda berharap proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan haknya dapat dipenuhi sesuai putusan yang telah inkrah.





