Sidang Perdana Ujaran Kebencian Agama Dedi Saputra di Medsos, Akui Kesalahannya

Banda Aceh – Pujatv.com Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang dugaan ujaran kebencian berbasis agama yang menyeret pemilik akun TikTok “Tersadarkan”, Dedi Saputra.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Saidi Hamrizal, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, tim JPU Mursyid dan Devi Safriana menyatakan terdakwa Dedi Saputra didakwa dengan dua skema, yakni dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 300 huruf a, b, dan c.

Perkara ini bermula dari unggahan video pada Januari 2025 di akun TikTok terdakwa yang memuat pernyataan bernada permusuhan, kebencian, serta berpotensi menghasut diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Jaksa menyebut konten tersebut berpotensi memicu konflik dan merusak kerukunan antarumat beragama.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan bahkan mengajukan permohonan pengakuan bersalah atau plea bargaining. Namun, majelis hakim meminta permohonan tersebut diajukan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Sementara itu, tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara, yakni Joice Hutagaol dan Dian Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Terdakwa juga mengakui perbuatannya di persidangan serta menyampaikan identitas pribadinya, termasuk bahwa dirinya kini telah memeluk agama Kristen Protestan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyebaran konten digital yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah masyarakat, di tengah sensitifnya isu keagamaan di Indonesia.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara, termasuk mendengarkan saksi dari penuntut umum.





