Kemerdekaan Pers di Aceh Turun Fluktuatif, Jurnalis Perempuan Didorong Lebih Aman dan Nyaman

Banda Aceh – Pujatv.com Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Provinsi Aceh (FJPI Aceh) menggelar bincang-bincang bersama jurnalis perempuan di Aceh bekerja sama dengan Radio Djati FM, Sabtu, 2 Mei 2026.
Kegiatan bertajuk Bincang Asyik dengan tema “Jurnalis Perempuan Aman dan Nyaman dalam Meliput Berita” ini digelar dalam rangka menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang mengusung tema “Shaping a Future at Peace” atau “Membentuk Masa Depan yang Damai”. Acara dipandu oleh host Djati FM, Kesia Meilanny, dengan menghadirkan narasumber Ketua FJPI Aceh, Saniah LS, serta jurnalis/editor Puja TV, Lala Nurmala.
Ketua FJPI Aceh, Saniah LS, menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia yang dirilis Dewan Pers pada 2017 dan 2018, hasil IKP Aceh pada periode 2019 hingga 2024 mengalami penurunan secara fluktuatif. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih relatif stabil.
“Pada 2017 dan 2018, IKP Aceh berada di urutan pertama dari 34 provinsi dengan skor 81,5 atau kategori bebas. Sementara pada periode 2019 hingga 2024, Aceh berada di kategori cukup bebas dengan peringkat antara 23 hingga 20 dari 38 provinsi. Ini menunjukkan terjadi penurunan, namun masih stabil,” ujar Saniah.
Ia berharap jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa mengalami kekerasan saat melakukan peliputan.
Menurut Saniah, salah satu faktor penurunan indeks pada 2019 dipicu oleh kasus kekerasan berat terhadap jurnalis, seperti pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara serta ancaman penembakan terhadap jurnalis di Aceh Barat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2025, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh kerap terjadi saat meliput isu konflik tanah, korupsi, lingkungan, tambang ilegal, kecurangan pemilu, hingga penghalangan peliputan dan perampasan hasil kerja jurnalistik.
Saniah menegaskan pentingnya jurnalis memahami langkah hukum untuk melindungi diri. Ia juga mengingatkan agar aparat seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat menghormati kemerdekaan pers.

“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sudah melindungi jurnalis saat bertugas. Jurnalis harus memahami regulasi, MoU Dewan Pers dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta SOP media,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam bertugas. “Gunakan insting saat di lapangan. Utamakan keselamatan karena tidak ada berita seharga nyawa,” pesannya.
Sementara itu, jurnalis dan editor Puja TV, Lala Nurmala, membagikan pengalamannya saat menghadapi kekerasan dalam peliputan, seperti perampasan alat kerja, tekanan dari oknum ajudan untuk menghapus video, hingga intimidasi terkait pemberitaan limbah pabrik.
“Gunakan insting saat di lapangan, tetap bersama rekan jurnalis saat meliput demo, jangan mengasingkan diri, gunakan ID card, dan lakukan backup data di berbagai media penyimpanan,” ujar Lala.
Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat solidaritas jurnalis perempuan di Aceh, agar dapat bekerja secara profesional, aman, dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.





