Bupati Aceh Timur Al-Farlaky dan GAM Laporkan 20 Akun Medsos ke Polisi

Aceh Timur – Pujatv.com Puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) resmi melaporkan sekitar 20 akun media sosial ke Polres Aceh Timur atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons terhadap maraknya konten di media sosial yang dinilai mengandung fitnah dan menyerang kehormatan pribadi kepala daerah.
Para pelapor menilai tuduhan yang beredar tidak disertai bukti yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Muntasir atau Pang Age, dari GAM wilayah Peureulak, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah pimpinan daerah serta mencegah penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
Selain itu, puluhan mantan kombatan GAM dari berbagai sagoe di Kabupaten Aceh Timur juga mendeklarasikan dukungan terhadap kepemimpinan Bupati Al-Farlaky hingga akhir masa jabatan, serta mendorong proses hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial serta adanya konsekuensi hukum atas penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.





