Hadang Truk Limbah FABA, Warga Meureubo Aceh Barat Mengaku Diancam

Aceh Barat – Pujatv.com Aksi penghadangan truk pengangkut limbah FABA kembali terjadi di Jalan Aleu Peunyareng, Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Puluhan warga bersama mahasiswa menghentikan paksa sejumlah truk yang diduga mengangkut limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU. Aksi ini dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan.
Sebanyak tujuh truk bermuatan limbah sisa pembakaran batu bara berhasil dihentikan.
Truk-truk tersebut kemudian terpaksa memutar balik dan meninggalkan lokasi setelah warga menolak keras aktivitas pengangkutan limbah di kawasan mereka.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk yang dinilai telah meresahkan. Selain menyebabkan kerusakan jalan, truk-truk tersebut juga disebut menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu kawasan permukiman.
Lebih dari itu, warga menilai aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan mahasiswa karena melintasi kawasan pendidikan yang padat aktivitas.
Kepala Desa Gunong Kleng, Ainal Mardiah, mengaku pihaknya mendapatkan intimidasi dan ancaman yang diduga berasal dari pihak vendor apabila melakukan aksi penghadangan terhadap truk tersebut.
Pengakuan terkait adanya intimidasi dan ancaman ini menjadi perhatian serius. Warga menilai aktivitas pengangkutan limbah tersebut tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, namun juga menekan ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Selain itu, warga dan mahasiswa juga mempertanyakan legalitas pengangkutan limbah FABA tersebut. Mereka mengaku telah meminta dokumen perizinan, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.
Hingga saat ini, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi maupun status perizinan pengangkutan limbah tersebut.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat menuntut kejelasan hukum, perlindungan, serta jaminan keselamatan agar kawasan permukiman dan pendidikan tidak lagi dilintasi truk pengangkut limbah yang dinilai membahayakan.





