Sengketa Tanah TA Khalid vs Sofian Masuk Babak Baru, Notaris Ikut Dilaporkan

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Sengketa Tanah TA Khalid vs Sofian Masuk Babak Baru, Notaris Ikut Dilaporkan

Lhokseumawe – Pujatv.com Kasus sengketa tanah antara TA Khalid dan Sofian M. Diah memasuki babak baru. Sofian resmi melaporkan notaris Imran Zubir Daud ke pihak kepolisian terkait penerbitan akta jual beli tanah yang menjadi objek sengketa.

Laporan tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan Sofian ke Polres Lhokseumawe pada 18 Desember 2025 lalu. Kasus ini berkaitan dengan penjualan sebidang tanah yang diketahui berada di kawasan jalur hijau atau daerah resapan air berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe.

Sofian mengaku mengalami kerugian material lebih dari Rp400 juta atas transaksi tersebut. Tanah seluas 1.053 meter persegi itu dibelinya dengan harga Rp400 ribu per meter pada tahun 2017 dari TA Khalid.

Lokasi tanah tersebut berada di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan badan air atau aliran sungai.

Permasalahan semakin berkembang setelah pengajuan perubahan status lahan oleh TA Khalid ditolak oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Atas dasar itu, Sofian turut melaporkan notaris Imran Zubir Daud yang menerbitkan akta jual beli tanah tersebut. Hal ini disampaikan Sofian dalam konferensi pers terbatas pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kuasa hukum Sofian, Nazaruddin, menyebut terdapat dugaan cacat formil dan materil dalam penerbitan akta tersebut. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di kawasan sungai atau badan air. Hal ini mengacu pada Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2012–2032.

Sementara itu, notaris Imran Zubir Daud hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh pihak media juga belum mendapat respons.

Kasus ini masih dalam proses dan menjadi perhatian publik, mengingat potensi pelanggaran dalam transaksi jual beli tanah serta dampaknya terhadap tata ruang wilayah.

Tonton video selengkapnya di lin berikut!

Newspaper Theme

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana

Demonstran Bentang Bendera Bulan Bintang Saat Desak Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banda Aceh – Pujatv.com Aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026),...

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh

Pemulihan Banjir Dinilai Lamban, Massa Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh – Pujatv.com Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bersama perwakilan...

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

POPULERnew
Berita terpopuler