Pemerintah Aceh Pastikan Anggaran Tetap Aman Pasca Pergub JKA Dicabut

Banda Aceh – Pujatv.com Pemerintah Aceh memastikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA telah resmi dilaporkan ke biro hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum memastikan apakah akan kembali menerbitkan regulasi baru sebagai pengganti Pergub tersebut.
Kekosongan aturan pasca pencabutan Pergub Nomor 2 masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Meski demikian, pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak menimbulkan persoalan terhadap anggaran daerah dan seluruh program tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah Aceh juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait kemungkinan adanya pungutan biaya ke depan.
Setelah Pergub Nomor 2 dicabut, warga dipastikan tidak akan lagi dikenakan biaya maupun kutipan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan aturan tersebut.
Sebelumnya, pencabutan Pergub Nomor 2 mencuat di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi dan penyerahan petisi kepada pemerintah.

Keputusan pencabutan itu dinilai menjadi langkah untuk meredam polemik terkait kebijakan layanan kesehatan di Aceh.
Hingga kini, Pemerintah Aceh masih belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penyusunan regulasi baru maupun mekanisme pengganti setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut.





