Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Banda Aceh – Pujatv.com Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas batangan seberat 2.989 gram dengan nilai sekitar Rp7,25 miliar di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (1/7/2026).
Emas tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui penerbangan internasional. Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB berkat sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan emas batangan seberat 2.989 gram dengan nilai mencapai Rp7.254.395.731 berdasarkan Harga Referensi (HR) Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak memberitahukan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai sebagaimana ketentuan kepabeanan. Petugas turut mengamankan seorang warga negara asing asal China berinisial GP beserta barang bukti emas yang diduga akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, GP mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang berada di luar negeri. Namun, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali aksi penyelundupan tersebut. Proses pemeriksaan juga melibatkan penerjemah untuk mempermudah penggalian keterangan dari pelaku.
Berdasarkan data keimigrasian, GP diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa multiple entry yang berlaku selama satu tahun. Saat tiba di Indonesia, pelaku juga memanfaatkan fasilitas autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional serta mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.





