Analisis Skema Bagi Hasil Blok Tangkulo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Porsi Penerimaan Negara dan Aceh


Banda Aceh – Pujatv.com Skema bagi hasil pengelolaan migas di Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan besaran porsi penerimaan negara dan dampaknya terhadap pendapatan Aceh dibandingkan dengan praktik pengelolaan migas laut dalam di sejumlah negara.
Dalam penelusuran yang dilakukan Puja TV, mekanisme pembagian hasil migas di berbagai negara menunjukkan skema yang beragam, bergantung pada tingkat risiko, kompleksitas eksplorasi, serta kebijakan fiskal masing-masing pemerintah.
Di Brasil, misalnya, pengelolaan blok migas laut dalam kawasan pre-salt menggunakan skema Production Sharing Agreement (PSA). Dalam sistem tersebut, pemenang lelang ditentukan berdasarkan besarnya porsi keuntungan minyak (profit oil) yang ditawarkan kepada negara. Setelah memperhitungkan royalti dan pajak, total penerimaan pemerintah (government take) disebut dapat mencapai sekitar 70 hingga 75 persen.

Sementara itu, Nigeria menerapkan reformasi sektor migas melalui Petroleum Industry Act (PIA). Dalam skema tersebut, kontraktor menanggung seluruh risiko eksplorasi awal dengan batas maksimum pengembalian biaya operasional (cost oil cap) sebesar 70 persen dari total produksi. Sisanya dibagi melalui mekanisme profit oil yang bersifat progresif, sehingga total government take diperkirakan berada pada kisaran 60 hingga 65 persen.
Di kawasan Asia Tenggara, Thailand menerapkan batas cost recovery sebesar 50 persen dari pendapatan kotor. Selain itu, kontraktor diwajibkan memberikan porsi keuntungan minimal 50 persen kepada negara, disertai kewajiban membayar royalti sebesar 10 persen dan pajak penghasilan badan sebesar 20 persen dari keuntungan bersih.
Perbandingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai skema yang diterapkan pada Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman. Sejumlah pihak mempertanyakan informasi yang beredar mengenai besaran porsi bagi hasil yang diterima pemerintah Indonesia dalam proyek tersebut, karena hingga kini rincian Plan of Development (POD) belum dipublikasikan secara terbuka.
Sorotan juga diarahkan pada perbandingan dengan proyek migas laut dalam Geng North di Kalimantan Timur yang dikelola perusahaan ENI. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah mengenai perbedaan skema fiskal antara kedua proyek tersebut, mengingat karakteristik proyek laut dalam umumnya memiliki tingkat risiko dan investasi yang tinggi.

Berkaitan dengan hal itu, sejumlah pihak di Aceh berharap pemerintah pusat dapat membuka informasi mengenai kesepakatan POD Blok South Andaman secara lebih transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar penetapan skema bagi hasil, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik.
Selain transparansi, muncul pula harapan agar pemerintah melakukan evaluasi atau renegosiasi apabila dinilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara maupun Pemerintah Aceh, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan iklim investasi di sektor migas.





