Dua Warga Aceh Sampaikan Isu HAM dan Penentuan Nasib Sendiri dalam Forum PBB di Jenewa

Jenewa – Pujatv.com Dua warga Aceh, Tgk Fajri Krueng dan Azilul Nazirna Tiro, menyampaikan pandangan terkait situasi Aceh dalam forum Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP) sesi ke-19 yang berlangsung di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 13–17 Juli 2026.
Dalam forum yang berada di bawah Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut, keduanya menyampaikan sejumlah isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia di Aceh.
EMRIP merupakan mekanisme ahli yang dibentuk Dewan HAM PBB pada 2007 untuk memberikan masukan dan saran teknis mengenai pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia sesuai dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).

Pada kesempatan tersebut, Tgk Fajri Krueng menyampaikan pernyataan selama sekitar dua menit. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti belum tuntasnya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Aceh sebagaimana disebut dalam MoU Helsinki, termasuk persoalan pemenuhan hak-hak korban.
Selain itu, ia juga mengangkat isu mengenai hak penentuan nasib sendiri (self-determination) sebagaimana diatur dalam sejumlah instrumen hukum internasional PBB.
Menanggapi penyampaian tersebut, salah seorang staf Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa yang membidangi isu hak asasi manusia, masyarakat adat, dan dekolonisasi, menyampaikan tanggapan dalam forum yang sama.
Perwakilan Indonesia membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan delegasi asal Aceh. Menurutnya, pemerintah selama ini telah melaksanakan berbagai program pembangunan di Aceh maupun Papua sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Indonesia juga menegaskan bahwa forum EMRIP tidak ditujukan untuk membahas persoalan integritas teritorial suatu negara dan berharap pembahasan tetap berada dalam ruang lingkup mandat forum mengenai hak-hak masyarakat adat.
Forum EMRIP sendiri menjadi wadah dialog antara negara anggota PBB, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas implementasi hak-hak masyarakat adat di berbagai belahan dunia.





