MEULABOH – PUJATVACEH.COM – Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Polisi Militer, menggelar razia hewan ternak yang kerap berkeliaran di kawasan Kota Meulaboh dan jalan lintas Banda Aceh.
Razia hewan ternak tersebut, guna menjalanakan Qanun Aceh Barat nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.
Meski warga sering diingatkan untuk tidak melepaskan hewan ternaknya di jalanan, namun masih saja banyak warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
Penertiban ini di ambil sebagai solusi untuk mengurangi angka kecelakaan terhadap pengguna jalan. Pasalnya hampir dalam sebulan ada saja pengguna jalan yang mengalami kecelakaan, karena menabrak hewan terna yang sedang melintas di jalan.
Dari sekian banyak hewan yang berkeliaran, petugas hanya berhasil menangkap 4 ekor kebau milik warga. Selanjutnya hewan tersebut dibawah ke lokasi penangkaran hewan untuk diamanakan.
Selain mengganggu pengguna jalan, hewan ternak ini juga kerap merusak tanaman dan mengotori areal permukiman warga.
Di harapkan dengan adanya penertiban ini, warga yang memiliki hewan ternak dapan kembali menjaga hewannya.
“Hari ini merupakan penertiban binatang ternak yang berkeliaran, jika kedapatan maka pemiliki akan diberikan denda” ujar Azim, Kasatpol PP dan WH.
Hewan ternak tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, setelah dilakukan penebusan dengan membayar uang denda, biaya penangkapan, biaya penjagaan serta biaya pemeliharaan dan pemberian pakan selama di lokasi penakaran.



