LHOKSEUMAWE-PUJATVACEH.COM- Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Lhokseumawe, melakukan kegiatan operasi yustisi, guna menertibkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang berkeliaran diperkotaan, rabu siang.

Operasi ini digelar di dua titik lokasi, seperti di pintu masuk dan pintu keluar kota lhokseumawe, selain itu aparat gabungan juga melakukan razia sistem hunting keliling perkotaan, untuk menjaring pelanggar prokes di tempat keramaian.

Kapolres Lhokseumawe Akbp Eko Hartanto  mengatakan, selain diperkotaan, pihaknya juga melakukan operasi yustisi serentak di tingkat polsek di wilayah hukum polres setempat.

“Untuk operasi yustisi kali ini kita laksanakan serempak, di jajaran polsek juga, dilhokseumawe operasi ini di dua titik , di pintu masuk dan pintu keluar Lhokseumawe”, ujarnya.

Menurut Kapolres, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan walikota nomer 44 tahun 2020 tentang tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, baik teguran lisan maupun tertulis. Pelanggar juga akan dikenakan sansi sosial, denda adminidtratif, hingga pencabutan kartu tanda penduduk, jika berulang kali menggar

Kemudian hal tersebut juga berlaku pada pemilik usaha hingga tempat wisata, yang melanggar aturan protokol kesehatan. namun dalam razia kali ini, jumlah pelanggar semakin berkurang dari sebelumnya, petugas hanya mendapatkan sekitar enam puluh pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Saat operasi yustisi berlangsung, sempat terjadi kemacetan panjang karena banyak warga yang melawan arus,  karena menghindari razia petugas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini