ACEH UTARA- PUJATVACEH.COM– TR 20 tahun pemuda asal tanah pasir Kabupaten Aceh Utara diamankan di mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, karena diduga membawa kabur anak dibawah umur dan menyetubuhi korban.

Pria ini diduga membawa kabur anak dibawah umur ke binjai sumatera utara menggunakan angkutan umum, setiba disana ia membawa ke losmen dan memaksa korban melakukan hal tak senonoh.

Usai kembali dibawa pulang dan tak terima perlakukan tak senonoh tersebut , korban melaporkan kepada orang tua, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, sehingga petugas memburu dan berhasil menangkap pelaku.

Kini tersangka diamankan di mapolres aceh utara guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Bripka T. Ari andi,  Kanit PPA Polres Lhokseumawe  menjelaskan, menurut Keterangan korban tersangka memaksa korban ikut bersamanya ke Binjai Sumatera Utara dan juga memaksa untuk melakukan hal tak senonoh tersebut.

“Dua hari sebelum dilaporkan, nenek korban kehilangan cucunya habis shalat Shubuh, kemudian dua hari kemudian cucunya dipulangkan, mengaku cucunya di bawa ke Binjai dan di setubuhi di losmen”, ujarnya.

Akibat perbuatannya, TR dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak , TR terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini