ACEH UTARA – WWW.PUJATVACEH.COM – Isma khaira (33), Warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Terpidana kasus pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Ia divonis hukuman penjara selama tiga bulan, dikurangi masa tahanan rumah selama 21 hari.
Isma terpaksa membawa seorang bayi berusia tujuh bulan karena masih menyusui, dan ia akan menjalani sisa hukuman selama 2 bulan 10 hari di lapas kelas IIb Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus Isma berawal saat ia mengunggah vidio berdurasi 35 detik tentang kericuhan kepala desa dengan ibunya ke media sosial, di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Senudon, Aceh Utara. Sehingga kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 april 2020 karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Isma Khaira menyampaikan. Ia terpaksa membawa bayi karena saat ini masih menyusui, ia mengaku kesulitan merawat bayi selama di dalam tahanan bahkan kondisi bayinya kini mengalami demam.
“Saya sangat kesulitan ketika merawat bayi di dalam penjara, karena panas dan banyak nyamuk.dan sekarang anak saya demam” tutur isma khaira sambil berlinang air mata saat diwawancarai oleh pihak media.
Sementara itu, Yusnaidi. Kalapas Kelas IIB Lhoksukon menyebutkan, perkara Isma sudah ada putusan atau sudah ingkrah dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. terkait ada bayi sesuai aturan diperbolehkan membawa bayi, namun kalapas tetap memberikan pelayanan khusus kepada Isma dan selalu memantau setiap saat kondisi ia dengan bayinya selama menjalani sisa hukuman.
“kalau tempat khusus untuk wanita yang mempunyai anak itu tidak ada. Jadi di tempatkan di salah satu blok perempuan. Tapi perhatian terhadap bayi ini lebih sehingga selalu kami pantau” ujar Yusnaidi.



