LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Pada akhir tahun 2020 lalu, Pemerintah Kota Lhokseumawe membangun kembali 14 unit toko, dimana sebelumnya di toko-toko milik pedagang setempat pernah dibongkar.
Namun menurut pedagang, sebelum melakukan pembongkaran, Dinas Perindustiran, Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Kota Lhokseumawetelah berjanji akan mengembalikan lapak tersebut kepada pemilik dasar. Namun ironisnya setelah dibangun baru, bangunan tersebut justru sudah ditempati oleh pihak laindan sudah dijual kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada para pedagang. Hal itu mengakibatkan 14 pemilik dasar telah kehilangan tempat usahanya.
Salah seorang pengurus Koperasi Syuhada serta Koordinator Aksi, Hamdani menjelaskan, selama ini tindakan semena-mena pihak Disperindagkop Kota Lhokseumawe kian merajalela, hingga merampas tempat usaha pedagang. Menurutnya, lapak tersebut diduga telah dijual kepada pihak ketiga dengan harga yang fantastis tanpa pemberitahuan kepada para pedagang.
“Lapak dagangan yang dibangun ulang oleh Disperindagkop tidak diberikan kepada pemiliknya. Menurut pantauan kami pihak Disperindagkop malah memperjual belikan kepada pihak lain, sehingga pedagang yang tokonya sudah dirusak dan dibangun kembali tidak mendapatkan lapaknya sebagaimana yang telahdijanjikan,”jelas Hamdani, koor dinator aksi.
Hamdani melanjutkan, terkait hal itupuluhan pedagang di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe tersebutakan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota dan DPRK Kota Lhokseumawe, pada selasa 02 Maret 2021 mendatang.
“Warga Pasar Inpres akan melakukan aksi ke Kantor Walikotadan DPRK Lhokseumawe untuk mendapatkan keadilan”katanya.
Hal itu diungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh puluhan pedagang, di salah satu Meunasah yang ada di pasar Inpres Lhokseumawe minggu siang. Dalam rapat itu, mereka juga mengungkapkan bahwa, Disperindagkop telah mengeluarkan surat keputusan atau SK kepada pemilik baru sesuai dengan perintah atasan.
“Kami sempat tanyakan kepada pihak Disperindagkop Kota Lhokseumawe terkait pengembalian lapak dagangan tersebut, namun jawaban yang diterima adalah pihak Disperindagkop hanya melakukan intruksi dari atasan yang sudan memberikan SK,” ungkap Hamdani.
Sementara itu, Kukuh, salah seorang pedagang yang sebelumnya berjualan di tempat tersebut mengaku sudah lima tahun mengais rezeki dengan berjualan di tempat itu dan rutin membayar retribusi sebesar 1,6 juta pertahun.
Ia mengatakan, setelah dibongkar dan dibangun kembali ternyata bangunan tetsebut telah diperjual belikan Disperindagkop Lhokseumawe kepada orang lain sehingga mereka kehilangan tempat usaha.
“Kenapa kami tidak mendapatkan kembali tempat dagangan kami, apa harus ada kriteria khusus untuk mendapatkan kembali?. Kami hanya mencari untung Rp 2.000,- saja, yang berjualan disitu bukan orang kaya semua” ucap Kukuh, salah seorang pedagang yang kehilangan tokonya di Pasar Inpres Lhokseumawe
Para pedagang mengaku kecewa dengan Walikota dan Disperindagkop Kota Lhokseumawekarena diduga telah menjadikan tempat usaha di Pasar Inpres Lhokseumawe sebagai objek jual beli dengan harga tinggi yang tak sanggup dijangkau oleh pedagang kecil.



