Foto : Konferensi Pers Operasi Antik Agung 2021

NAGAN RAYA – PUJATVACEH.COM – Polres Nagan Raya telah mengungkap kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2021 yang dilakukan sejak tanggal 19 februari sampai 10 maret 2021. dalam operasi tersebut aparat kepolisian Nagan Raya berhasil mengamankan 8 orang tersangka beserta barang bukti tersebut.

delapan tersangka yang terjaring dalam operasi antik agung 2021 ini, merupakan pelaku yang terjerat kasus narkotika, lima orang yang terjaring dalam kasus sabu, salah satunya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat, dan tiga lainya terjaring kasus ganja.

Tak hanya mengamankan pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 Kg ganja dan 16,1 gr sabu, Polres Nagan Raya juga langsung memusnahkan barang bukti yang didapati dilapangan, proses pemusnahan itu dilakukan di halaman polres setempat dengan didampingi oleh Reserse Narkoba AKP Zaflaini, serta ikut dihadiri oleh unsur Forkopimda setempat.

Kami telah menyita barang bukti yang setelah ditimbang seberat 39 Kg ganja kering” Ujar
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno,SIK. Ia juga menjelaskan penangkapan serta pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi antik agung 2021 yang teah dilakukan pihak kepolisan selama 20 hari.

Sebanyak 8 tersangka narkotika berikut barang buktinya berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap, diantaranya sebagai pengedar dan pengguna narkotika.

Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memusnahkan temuan ladang ganja di Beutong Ateuh, yang hingga kini temuan itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini