Foto : Konferensi Pers Penahanan 4 Tersangka Kasus Korupsi

ACEH TENGGARA – PUJATVACEH.COM – Kejaksaan tinggi (kejati) Aceh lakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi 11,6 milyar pada proyek peningkatan jalan penghubung Muara Situlen – Gelombang di Aceh Tenggara, Senin, 15 Maret 2021.

Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di aula Kejati Aceh menuturkan, keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JU (pensiunan PNS Dinas PUPR Aceh, JU merupakan KPA peningkatan jalan.  Kemudian SY dan KH selaku direktur utama CV Beru Dinam dan KA yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.

Ia juga menjelaskan bahwa terhadap keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 15 Maret hingga 3 April 2021 mendatang.

“Bahwa terhadap keempat tersangka ini, dilakukan penahanan di Rutan Kajhu kelas II B selama 20 hari sejak 15 Maret hingga 3 April 2021, yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1949” Jelas Muhammad Yusuf, Kajati Aceh dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka kepada keempatnya sesuai surat yang ditetapkan pada 7 desember 2020 lalu.

Terkuaknya kasus korupsi senilai 11,6 milyar ini bermula dari temuan adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan adendum dalam kontrak. Dari hasil perhitungan volume serta mutu diketahui hanya menghabiskan anggaran sebesar 6,3 milyar dari total nilai kontrak 11,6 milyar.

Saat ini semua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan kelas iib Kajhu  sementara untuk total kerugian negara secara keseluruhan sedang dalam proses audit pihak BPKP perwakilan Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini