ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – Sepuluh juta dua ratus ribu batang rokok merek luffman ilegal non cukai dimusnahkan oleh Kejari Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan oleh Kejari Aceh Utara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, no 297 tahun 2020. Dengan terdakwa Sadli Bin Mahmud dan kawan-kawan.
Rokok ilegal non cukai merek lufman yang berisi seribu dua puluh karton dengan jumlah sepuluh juta dua ratus ribu batang, dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) desa Seuneubok Lhoksukon, Aceh Utra, dan disaksikan oleh Kajari Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari, Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Serta Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Aceh Utara, Kepala Seksi Barang Bukti, Mulyadi dan Para Staf Kejari.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari, mengatakan pemusnahan rokok ilegal non cukai dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon no 297 tahun 2020, dan kerugian keuangan negara mencapai sebelas koma tujuh milyar rupiah.
“Pemusnahan barang bukti rokok tersebut dalam rangka melaksanakan putusan hakim no 297 tahun 2020, dengan cara membakar dua puluh bal rokok tersebut, sejumlah sepuluh juta dua ratus ribu batang rokok”. Terang Diah Ayu HL Iswara Akbari, Kajari Aceh Utara.
Dalam kasus rokok ilegal non cukai tersebut, pihak kejaksaan mengamankan empat tersangka dan barang bukti kapal pengangkut rokok illegal, hingga saat ini kapal motor tersebut telah dieksekusi untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.



